HAK ASASI


“HAK ASASI MANUSIA” pasal(28A)

1.Setiap orang berhak untk hidup serta berhak hidup mempertahankan hidup dan kehidupan nya. Pasal(28B)

1.setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal(28C)

1.setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa, dan negara nya. Pasal(28D)

1.setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal(28E)

1.setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. Pasal(28F)

1.setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yg tersedia. Pasal(28G)

1.setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang dibawah ke kuasaan nya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi…

SEMOGA BERGUNA UNTK SEMUA REKAN-REKAN…AMIN…Toro

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai