PENYEROBOTAN TANAH KAS DESA DI LAKUKAN OLEH PENGURUS KUD SERBA USAHA TRAWAS


Mojokerto MTP berawal dari info masyatakat desa belik kec.trawas kab.mojokerto.tentang adanya pengusaha pupuk organig yg ada di gudang KUD desa belik,wartawan jagad pos melakukan infestigasi di gudang yang berdiri di tanah kas desa tersebut,kami bertanya ke pengelola usaha pupuk terkait sewa gudang,kami dapat jawaban yg mengejutkan pasalnya sewa gudang tersebut tidak ke desa melainkan ke pengurus KUD SERBA USAHA TRAWAS.rasa penasaran kami bertambah,ahirnya kami putuskan untuk menemui Aba majid selaku ketua pengurus KUD tersebut menurut aba majid tanah kas desa tersebut dia beli di tahun 1985 tanpa adanya tukar guling,kami tanya adakah surat jual beli tersebut,aba majid menjawap ada.saat kami ingin tau akte jual beli tersebut sampai beritA ini di turunkan masi belum ada kejelasan di duga tanah kas desa belik dikuasai KUD secara ilegal .karna leter c masi atas nama desa belik berdasarkan data data tersebut kami menghadap kades belik denga adanya temuan ini perangkat desa belik mengharap agar tanah tersebut di kembalikan secara baik baik seminggu kemudian kades belik juga pihak KUD di hadiri camat setempat melakukan rapat kordinasi terkait tanah kas desa tersebut terjadi kesepakatan pihak KUD mau mengembalikan tanah kas desa di pertengangan bulan 3 tapi sampai sekarang belum di selesaikan bila ini tetap tak ada penyelesaian dari desa sepakat melangkah ke jalur hukum bersambung (toro)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai