Mojokerto MT_ Keberadaan Jungle Coffee di Dsn. Njibru, Desa Mbelik, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, sangat menggangu ketenangan warga dalam melakukan aktivitasnya dan tidak di Lengkapi izin.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Mengatakan kepada kami, dalam melakukan aktivitasnya, “Jungle Coffee, suara musiknya, sangat menggangu kami dalam menjalankan ibadah puasa”.
Apalagi sekarang masih dalam suasana Pandemi COVID 19.
Masih terkait warga, saya pernah menanyakan kepada Pemdes Mbelik tentang keberadaan Jungle Coffee, Kepala Desa Mbelik, menjelaskan “Kami Pemdes Mbelik tidak pernah mengizinkan operasional Jungle Coffee dan tidak pernah mengeluarkan selembar Surat pun tentang perizinannya”, ungkap warga.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, kami selaku awak media, langsung mendatangi pihak manajemen Jungle Coffee untuk konfirmasi perihal tersebut pada Rabu 5/05.
Budi mewakili management Jungle Coffee, Menuturkan “Jungle Coffee didirikan untuk mensupport aktivitas Hotel Grand whiizz karena terdampak Pandemi COVID 19”, ungkapnya.
Untuk masalah perizinan kami masih belum bisa komentar, karena kami masih konsentrasi pada banyak perbaikan internal management, karena terdampak Pandemi COVID 19, dari 1 tahun yang lalu dan sampai sekarang belum berakhir”, kilahnya.(saf dan tim)

