METROPUBLIKNEWS, MOJOKERTO- Proses penetralisasi limbah jenis B3 sangatlah penting mengingat limbah dari PT. Pakerin yang memproduksi kertas skala Nasional, terdapat limbah yang di sebut warga Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto sebagai limbah ledok (bubur) yang di duga kuat mengandung unsur-unsur kimia yang berbahaya bagi manusia, namun apalah jadinya jikalau tidak di kelola dengan baik dan di netralisasi dari bahan-bahan berbahaya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Bangun atau biasa di panggilan H. Gondrong mengatakan PT. Pakerin Indonesia produsen kertas industri berskala Nasional dimana hasil bekas produksinya atau limbah ledok (bubur) tiap harinya ber ton-ton yang di keluarkan perusahaan yang seharusnya masuk ke unit pengelolaan limbah milik PT Pakerin akan tetapi masuk ke kolam lain (yang notabennya milik pengelolah limbah H Moch Ichsan pengakuannya dalam mediasi hari Jum’at ) limbah tersebut tanpa dikelola terlebih dahulu langsung di ambil dan di perjual belikan oleh mantan Kades Bangun (H.Ikhsan) Kecamatan Pungging dan juga uang yang dulunya uang retribusi dari mobilisasi angkut Ledok dari tahun kurang lebih 2010 kini jadi uang kontribusi menurut H mohc ichasan di mana pembagian hasilnya untuk Desa sebesar 55%, 45 % untuk di bagi Kades, perangkat Desa, BPD, RT, RW, LPM, PKK dari pembagian ini Moch Ichsan membelanjakan uang 55% itu, dari uraian Moch Ichsan hasilnya sangat mencengangkan bahwa desa punya utang sama Moch Ichsan 99 JT yang lebih janggal lagi Moch Ichsan berhenti Oktober 2019 akan tetapi dia membelanjakan uang desa pada Desember 2019 sampai April 2021 di situ ada BPD dan kepala desa kenapa kok diam ada apa ini saya menduga ada kontribusi pengelolah limbah sama ketua BPD dan saya menduga ada pengaturan juga sama kepala desa karena kepala desanya masih notabenya anaknya ujarnya. Rabu (21/07/2021)
“Saya menduga kuat limbah yang di ambil dari PT. Pakerin Indonesia yang berjenis B3 itu tanpa melalui proses penetralisiran terlebih dahulu tetapi langsung di jual ke pengerajin pembuatan tempat telor ayam.
H. Gondrong menambahkan Limbah jenis B3 adalah limbah yang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup. Karena bahaya yang dapat ditimbulkan, penanganannya tak boleh sembarangan.
“Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat yang secara langsung maupun tidak langsung mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup.
Masih kata H. Gondrong limbah ini juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk hidup lain. Hal ini dapat terjadi karena sifat, konsentrasi, dan jumlah zat atau komponen berbahaya di dalamnya.
“Apabila limbah dari PT. Pakerin itu tidak di olah dengan benar sangat berbahaya sekali apalagi saya mendapat informasi itu di jual ke pengerajin pembuatan tempat telor di mana prosesnya bersentuhan langsung dengan manusia,” tukasnya bersambung (TR &tim)
.

