
pasuruan metropubliknews

kayu sonokeling di kawasan hutan DesaTretes,Kecamatan prigen,pasuruan , hari senin,tnggl 13 bulan 12 thun 2021 terjadi pemotongan kayu sono keling,oleh oknum pemangku wilayah hutan,
saat awak media mengkonfirmasi terkait pemotongan tersebut melalui via tlpon,beliau membantah kalau itu hutan lindung,tetapi berdasarkan peta dan juga informasi dari narasumber yang enggan di sebutkan namanya,hutan itu benar benar hutan lindung,pasalnya kawasan lereng gunung welirang,desa tretes,kec.prigen,kab.pasuruan jawa timur,termasuk dalam kawasan hutan lindung,di RPH prigen,BKPH lawang barat,kesatuan pemangku hutan (KPH)Pasuruan.
saat di konfirmasi beliau juga mengaku mengantongi ijin ijin penebangan kayu sono tersebut
menurut LSM BRANTAS PASURUAN,Wahyu seharusnya hutan lindung itu gak boleh di potong sembarangan seperti ini mas,apalagi ini hutan lindung harus melalui tahapan taahapan tertentu maka dengan adanya pemotongan ini di duga ada yang tidak beres
“Kami segera melaporkan dan berkomunikasi dengan Perhutani.
wahyu juga akan mendesak aparat terkait segera ambil tindakan guna menyelidiki pemotongan kayu sono keling di tretes (foresta) kec.prigen kab.pasuruan yang di duga tak mengantongi ijin,karna tak semudah itu ijin bisa di keluarkan,karna hutan tersebut hutan lindung.pungkasnya
berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah pohon di kawasan hutan lindung saat ini diketahui di tebang oleh beberapa orang juga oknum ASPER
dugaan terkait ijin ijin .dll.saat kami tanya bukti bukti ijin tidak ada jawaban sama sekali,yang mana pemotongan sono keling di lakukan di dua lokasi,pertama di daerah kawasan cowek,pemotongan tersebut menggunakan alat berat,
berlanjut di kawasan tretes yang mana di ketahui wilayah tersebut adalah termasuk hutan lindung .bersambung (tim/red)
