Mojokerto, Metropubliknews- Tambang yang berada di kawasan ngoro tepatnya dusun mendek Kab. Mojokerto, diduga tak memiliki ijin.

Maraknya galian C di Kabupaten Mojokerto yang menggunakan alat berat berlangsung di wilayah Kecamatan Ngoro ironisnya lagi,
tambang tersebut selain tidak memiliki ijin juga menggunakan solar bersubsidi yang dibeli dari pom bensin sekitar ngoro
dengan cara membeli solar menggunakan truk,mereka membeli solar dari pom pada malam hari,jelas ini pelanggaran hukum.
terkait informasi ini di harapkan jajaran penegak hukum bertindak tegas.
Tambang tersebut di duga kuat milik anggota dewan dari PDIP
dengan adanya tambang tersebut,Selain merusak lingkungan, serta jalan, juga bisa memicu potensi terjadinya bencana longsor, banjir, dan musibah lainnya.
Aktivitas galian C di duga tak berizin atau ilegal ini terungkap ketika awak media dapat informasi dari masyarakat, setempat
Menurut Gus Ujay ketua LSM Menuju Desa Mandiri (MDM), hal ini tidak bisa dibiarkan, harusnya aparat penegak hukum menindak tegas siapapun pelaku tambang yang di duga ilegal tersebut.apalagi tambang tersebut menggunakan solar bersubsidi tutur gus ujay
” Masyarakat berharap kepada Pihak APH Polres Mojokerto Kabupaten, Polda Jatim serta mabes polri untuk segera bertindak tegas terhadap masalah tambang tersebut,” imbuh Gus Ujay.
Pasalnya ” Tambang galian c yang ada di kawasan ngoro di duga melanggar UU Minerba, serta merusak lingkungan hidup dengan adanya aktifitas tambang yang di duga ilegal tersebut, diharapkan aparat penegak hukum wilayah Jawa Timur khususnya Polsek, dan Polres Mojokerto serta Polda Jatim bisa bertindak tegas dalam hal ini,” pungkasnya.
bersambung (Red& tim)
