MOJOKERTO METROPUBLIKNEWS

Aktifitas Galian C Ilegal di Dusun Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro menjadi perhatian serius Aktifis lingkungan Hidup Mojokerto, yang terbaru dengan dibukaknya kembali Lokasi galian, yang diduga milik anggota Dewan, yang berlokasi di Dusun Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
Tambang tersebut di duga di bekingi oknum polisi berninisial (A R)
Di duga kuat AR di tugaskan oleh penambang ilegal guna mengodisikan jajaran polres mojokerto.
Adanya oknum polisi yang membekingi tambang tersebut pihak penegak hukum mojokerto enggan menindak tegas tambang di dusun mendek desa kutogirang kecamatan ngoro.
yang punya tambang DPR Bekingnya polisi ya jelas aman begitulah kiranya
Beberapa Aktivis Lingkungan Hidup Mojokerto tak akan lelah mereka bersuara, untuk mengingatkan para pengusaha sampai para pihak pemangku kebijakan baik APH dan Pemerintah kabupaten Mojokerto, tapi para pengusaha seakan tak peduli, sampai kemarin terjadi Tragedi Karangdiyeng yang merenggut nyawa anak bangsa yang tak berdosa akibak keserakahan untuk mengeruk sebanyak-banyaknya keuntungan, tanpa menghiraukan akibat keserakahan mereka.
Aktivis Lingkungan Hidup SN, saat dihubungi wartawan media ini mengatakan, Sudah saatnya Bupati dan Kapolres bersinergi guna menindak tegas perusakan lingungan hidup yang sangat masif dan mengancam kelangsungan hajad hidup orang banyak di wilayah seputar tambang kita, dan teman teman aktifis lingungan hidup sudah mengantongi data hampir seluruh tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto, tidak jarang mencatut nama nama oknum yang seolah olah membuat Kekaisaran Pemerintah bayangan yang menjadi jujugan pengusaha tambang ilega,l agar bisa bekerja menambang tanpa ijin dengan aman, ini sudah menjadi rahasia umum dan sangat kronis serta mengerikan,” ungkapnya.
Namun demikian kami selaku pegiat lingkungan hidup masih berharap Negara untuk hadir dengan seluruh instrument dan elemen Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Mengingat kejahatan terhadap lingkungan adalah kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum Aparat Penegak Hukum yang ikut bermain didalamnya sebaiknya anda harus Sadar diri dan istigfar, yakinlah anak dan keluarga saudara dirumah dipastikan akan ikut memprotes jika tahu mereka di nafkahi dg cara melawan hukum yang (Uang Haram), penegakan atas perusakan Lingkungan utamanya Galian C, ada di pundak saudara,”tuturnya.
Mesin pengeruk atau ekskavator berdiri tegak mengobrak-abrik tanah penyangga Cagar Budaya. Tak jauh terdapat dump truck bersiap mengangkut tanah urukan. Dataran tinggi di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro porak poranda, jadi titik penambangan galian C tanah uruk yang diduga Ilegal
ironisnya lagi bbm yang di gunakan merupakan bbm bersubsidi jenis solar yang di beli dari pom bensin terdekat
Proses pengawalan perlu oleh aparat penegak hukum. Bupati sebagai kepala daerah harus bertanggungjawab sebab beberapa galian masih tetap melakukan proses galian. Aktivitas galian C di Dusun Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro sangat meresahkan warga.
Lebih lanjut SN menjelaskan, galian tersebut dulu sempat berhenti, saat itu warga senang karena sudah tidak ada lagi debu dan kebisingan, mereka (Warga) tidak khawatir anak-anak bermain dengan bersepedaan bisa tertabrak kendaraan angkutan Sirtu. Warga mengangkut hasil pertanian dari sawah juga nyaman, tapi sekarang disamping debunya sampai masuk kerumah rumah, wargapun khawatir anak-anak takut ketabrak Dump Truck,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Galian yang diduga Bodong ini, diduga milik Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Apa karena pemiliknya seorang DPRD di melakukan eksploitasi seenaknya tanpa menghiraukan dampak yang dirasakan Masyarakat pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Pengawasan perlu dilakukan oleh beberapa pihak,” jelasnya. (Red&tim)
