Blog


Perkenalkan diri dan deskripsikan blog Anda

belik
trawas
mojokerto
mojokerto, indonesia bagian barat jawatimur

Pos Terbaru Saya

• • •

  • Tanda terima surat/dokumem
  • METROPUBLIKNEWS

    DIDUGA KUAT OKNUM PUPR MANTRI PENGAIRAN BERKENDARA MOTOR DINAS BUANG KANTONG SAMPAH KE ALIRAN SUNGAI

    SITUBONDO , Jawa Timur MTP Telah tertangkap basah oleh kamera video handphone milik Pepeng dengan akun Facebook Tekos Sosial, Seorang Oknum Mantri Pengairan Sukandi yang berkendara Motor Dinas berplat merah dengan Nopol P 2404 EP 12.22 terparkir Diduga Kuat berencana Buang Sampah Ke Aliran Sungai TKP Pintu 9 batas Desa Paowan dan Desa Bugeman, Kecamatan Panarukan. Rabu pagi (10/3/2021).

    Oknum mantri pengairan PUPR Situbondo yang diketahui bernama Sukandi hendak membuang sampah yang dikantongi plastik besar berwarna putih ke aliran sungai oleh pepeng atau tekos sosial langsung ditegur dan dicegah dikarenakan dirinya merasa bagian daripada Aktifis Pelestari Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Situbondo.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media pepeng atau tekos sosial berencana akan melaporkan Sukandi oknum mantri pengairan ke pihak Dinas terkait dan meminta untuk ditindak tegas atas perbuatannya yang tidak amanah dan disinyalir hanya makan gaji buta belaka serta disinyalir cenderung tidak loyal sama perintah atasannya.

    “Iya besok akan laporkan ke Dinas terkait, sebab perbuatannya melampui batas, seharusnya ngasih contoh baik malah ngajari berbuat buruk dengan pencemaran terhadap Lingkungan Hidup, perbuatannya yang tidak amanah dan disinyalir hanya makan gaji buta belaka serta disinyalir cenderung tidak loyal sama perintah atasannya, ini membahayakan jalannya pemerintahan khususnya terkait dibidang pengairan dan lingkungan hidup, apalagi disitu kan sudah sangat jelas sekali plang larangan membuang sampah ke aliran sungai.” ujarnya pepeng dengan kesal.

    Ditempat terpisah pendiri dan sekaligus selaku pengawas LPLH TN (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara, Ilham Fahruzi mengatakan, ” Seharusnya Abdi Negara (Korpri / Korp Pegawai Negeri) berikan contoh yang baik, baik itu PNS maupun masih sukwan atau sukarelawan mengabdi ke negri yang kita cintai bersama ini, saya harap Kepala Dinas PUPR Situbondo lebih bisa membina dan mendidik bawahannya, jika perlu oknum tersebut dibina dengan ilmu adiwiyata atau kesehatan lingkungan.” tegasnya.
    (UJIK dan TIM)

  • PENYELEWENGAN DANA DESA

    Masyarakat Lapor Ke Inspektorat, Masyarakat
    Desa Gunung Sari Meminta Untuk Audit Dana Desa yang Piktif

    Lampung. MPT.Kepala Desa Gunung Sari ,Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran. Hayatul Haqi di duga selewengkan Dana desa ( DD ), Masyarakat melaporkan dirinya ke Inspektorat Pesawaran, Dugaan Tidak transparan Kelola Dana Desa.

    Kepala Desa Di laporkan ke inspektorat karena ada dugaan beberapa item kerja yang di kerjakan Dari tahun 2017 sampai dengan 2020, yang di duga fiktif dan di kelola oleh kepala desa Sendiri.

    Hal itu di sampaikan Suseno selaku warga desa Gunung Sari, saat datang ke kantor Inspektorat Kabupaten pesawaran Pada hari Senin, 8 Maret 2021.

    Suseno yang di temani oleh beberapa warga desa gunung Sari di antara nya ada H.jangik, dan Beberapa awak Media mengatakan, kedatangan mereka ke kantor inspektorat untuk mempertayakan laporan sebelumya, yang pernah di kirimkan dan belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang ini jelasnya. Iya mas sebelumnya kami masyarakat desa gunung sari, pernah melaporkan kepala desa ke Inspektorat, kami meminta agar anggaran Dana Desa ( DD ) di tahun anggaran 2017 sampai di tahun 2020, Agar segera di audit Karna apa, ada beberapa pekerjaan yang di laksanakan baik fisik atau pun beberapa item lain nya yang pernah di kelola Kepala Desa Gunung Sari Hayatul Haqi yang di duga adanya penyelewengan.

    Pasalnya dari awal masa kepemimpinan beliau ( KADES ) di tahun 2017, iya mengelola dana sendiri tanpa melibatkan pengurus, namun iya hanya melibatkan pihak ketiga, dan tidak adanya trasparansi dalam pembangunan, menurut masyarakat terdapat banyak kejanggalan, bahkan parah nya lagi ketua
    ( BPD ) di Desa Gunung Sari ini tidak pernah di ajak untuk terlibat di segala hal baik dalam rencana pembangunan atupun hal yang lainya

    “Tujuan kami adalah mengadu tentang beberapa hal terkait dengan penyalahgunaan anggaran di Desa yang mana kami pantau banyak kejanggalan,” katanya.

    Lanjut Seno, dirinya mengatakan banyak kejanggalan dalam pembangunan serta tidak ada transparansi bagi masyarakat.

    Pada Item kerja pertama yakni pengelolaan badan usaha milik Desa (BUMDes) yang di bentuk pada tahun 2017 di intervensi oleh kepala desa sendiri, pasalnya pengelolaan tidak sesuai dengan apa yang di rencanakan seperti pengelolaan padi menjadi beras pun kesemuanya fiktif belaka, jelas Seno.

    Selain itu item kedua tentang Destinasi Wisata yang jumlah dana pagunya sebesar Rp. 154,000.000 (seratus lima puluh empat juta rupiah), juga gagal dan tidak ada pertanggung jawaban dengan jelas kepada masyarakat.
    Item yang ketiga, Pada tahun anggaran 2019 tentang Pengerjaan jalan rijid beton, yang menggunakan Dana Pagu yang nilainya cukup besar namun pengerjaan nya nampak terlihat amburadul.

    Item keempat, Pada tahun 2019 terdapat adanya Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/Pengerasan jalan Lingkungan Pemukiman, yang menggunakan Dana Pagu sebesar Rp. 250.695.000 ( Dua ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus sembilan puluh lima Ribu Rupiah), Sehingga Anggaran Pada tahun 2019 yang lalu di duga adanya Mark Up, selain itu juga terdapat beberapa item lainnya yang masih di telusuri kebenarannya.

    Sementara Saat awak media Komfirmasi ke Ketua BUMDES desa Gunung Sari Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran mengenai dugaan BUMDES yang fiktif. Giono yang di katakan Seno Sebagai ketua BUMDES, tidak mengakui bahwa ketua BUMDES Desa Gunung Sari adalah dirinya, dan mengatakan sudah menghubungi Haqi sebagai kepala desa apabila memang bermasalah Maka di minta untuk mengembalikan uang tersebut ke Negara jelasnya.(Muhaidin.ib)

  • Diproteksi: METROPUBLIKNEWS
    Konten ini dilindungi dengan kata sandi.
  • MARI KITA BELAJAR

    Dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

    Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

    Pasal 50 KUHP

    Wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undangundang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.

    Dengan demikian konsep tentang perlindungan wartawan diberikan kepada wartawan yang bekerja secara profesional.

    Catatannya: Bukan orang yang kerap mengaku-aku sebagai wartawan tetapi sering menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan iklan atau pembuatan berita berdasar kerja sama.

    Juga bukan orang yang mengaku sebagai wartawan tapi sebetulnya pekerjaannya adalah LSM plat kuning, atau wartawan yang merangkap jadi pengacara dan menggunakan statusnya sebagai wartawan untuk menekan lawan klien atau mendapatkan akses dari panitera.

    Ada tembok api yang memisahkan antara urusan redaksi yang lebih bertumpu pada pencarian dan pembuatan berita dengan urusan pencarian iklan.

    Saat ini institusi media tengah marak, terutama media online.

    Ada banyak orang mengaku wartawan. Dengan mudah mereka membuat kartu pers sendiri dan menggunakan namanama seram mirip dengan institusi KPK, BIN atau kepolisian. Tujuan utama tak pelak adalah keuntungan ekonomi semata.

    Institusi media ini tak memenuhi syarat dan standar perusahaan pers. Perusahaan dikelola ala industri rumah tangga yang kadang melibatkan suami, istri dan anak. Para wartawannya banyak yang merangkap sebagai pengurus LSM abal-abal, sopir taksi dan lain-lain.

  • WEJANGAN BUTO CAKIL NGELMU MAKRIFAT

    Wejangan Buto Cakil: Ngelmu Makripat

    Pada suatu hari yang cerah Sri Paduka Buto Cakil sedang berjalan jalan mencari angin mengelilingi daerah kekuasannya di Republik Buto, seketika dia berhenti disebuah pondok pesantren yg mempunyai ribuan santri, rupanya dia tahu itu adalah pesantren beraliran cenderung radikal dan tidak kompromi dengan budaya setempat, maka dia pun masuk langsung menemui pimpinan dari pondok tersebut dengan kesaktiannya, seketika sang kyai pemimpin pondok itu terkejut ketika tiba2 didepannya sudah berdiri makhluk berwujud manusia tapi buruk rupa dan bermahkota, sang kyai pun tampak komat kamit membaca ayat2 suci dengan maksud untuk mengusir si makhluk itu, tapi sang paduka buto cakil tampak tenang tenang saja dan memulai pembicaraan

    Cakil : “sudahlah kyai percuma komat kamit utk mengusirku, karena aku tidak bermaksud jahat”

    kyai : “Hai siapa kamu? demit setan iblis keluar dari ruanganku!!”

    cakil : “apa begitu sambutan seorang ahli agama terkemuka terhadap sesama makhluk tuhan?”

    kyai : “kamu ini siapa? mau apa kemari? disini adalah pesantren tempat yang suci dan makhluk kafir sepertimu haram hukumnya datang kesini”

    cakil : “perkenalkan aku adalah Cakil penguasa Republik Buto yang menjadi cerminan dari republik tempat kamu berada, memang benar aku ini bukan manusia sepertimu tapi aku juga sama2 makhluk Tuhan yg punya hak hidup sedangkan maksud kedatanganku adalah untuk emnguji seberapa pintarnya kamu karena kulihat santrimu sudah ribuan dan lulusannya banyak yg menjadi orang2 sukses, jika kamu merasa kurang cukup pintar untuk beradu wawasan denganku maka aku akan pergi dengan sukarela”

    kyai : “kurang ajar, berani2nya kamu setan mengatakan aku kurang pandai dibanding kepintaranmu, perlu kamu ketahui derajat manusia itu lebih mulia dibanding makhluk2 rendah semacam kamu dan sejenisnya, maka hendaklah kamu tobat dan mengikuti agamaku serta nyantri kepadaku supaya kamu selamat masuk surga tidak dilaknat oleh Tuhan”

    Cakil : “hehehehehehe, emangnya itu surga kepunyaan simbahmu kok berani beraninya menvonis aku bakal masuk neraka kalo tidak masuk kedalam agamamu, aku hidup memang sebagai buto bahkan raja dari para buto sedangkan aku punya darma tersendiri yang aku jalani sebaik baiknya yaitu menggoda manusia, sedangkan darma kamu sebagai manusia adalah berbuat baik seperti halnya yg tercantum di kitab agamamu itu”

    kyai : “lha memang benar to kalau setan dan sejenisnya ya termasuk kamu itu bakalan masuk neraka karena dilaknat Tuhan, sedangkan golongan yg selamat sampai surga adalah yg menganut agamaku titik, tidak ada keraguanku atas itu semua, maka bertobatlah kamu dan ikutilah aku sebelum terlambat”

    cakil : “sudah kubilang emangnya itu surganya simbahmu, kamu ini suka bikin lelucon aja, itukan katanya kitabmu yang ditafsirkan macam2 oleh pemuka2 agamamu dan juga kamu sendiri, apa kau pikir dengan mengutip ayat2 dari kitab sucimu maka sudah bisa dikatakan ahli agama? kalau menurutku masih jauuuh, bahkan aku buto yang kafir ini lebih mengerti agama dibanding kamu ini”

    kyai : “heemmm baiklah kalo kamu tidak mau bertobat, kalo begitu kamu tanya apa saja tentang agama maka apabila tuhan mengizinkan aku bisa menjawab semoga bisa menjadi bahan renungan buatmu utk segera bertobat”

    Cakil : “baiklah pak kyai yang terhormat, kalo boleh saya yang kafir ini bertanya, bagaimana caranya dzikir yg bermakrifat dan tingkatannya?”

    kyai : “haha itu pertanyaan gampang, baiklah aku jawab, dzikir itu adalah mengingat Tuhan dan hanya ada dua tingkatan yaitu dzikir terucap dan dzikir tersembunyi atau sirri, dzikir yg zahir atau terucap itu ya menyebut asma Tuhan atau bacaan yg diajarkan oleh rasulku dengan jumlah tertentu tanpa dikurangi atau ditambahi, apabila dikurangi atau ditambahi atau juga bukan yg nabi ajarkan maka itu termasuk bid’ah dan sesat, dan yg dimaksud dzikir sirri adalah dzikir halus dimana kita mengingat Tuhan dimanapun dan dalam kondisi apapun, sedangkan hubungannya dengan makrifat adalah pemahaman kita yg arif menyikapi tuntunan nabi tersebut, sebaik baik pemahaman adalah pemahaman salafus soleh atau orang2 terdahulu yg dekat dengan nabi, sedangkan umat sekarang bukan salafus soleh maka harus mengikuti salafus soleh supaya menjadi makrifat atau arif”

    cakil : “heemmm…….jawabanmu memang cerdas tapi masih terpasung oleh ruang waktu di masa lampau, kamu lupa bahwasanya kamu hdiup dijaman sekarang yg sudah modern, sedangkan orang2 salaf yg kamu idolakan itu sudah mati”

    kyai : “aku hanya berpatok pada dalil yg mengatakan diantara 73 golongan hanya ada satu yg selamat yaitu golongan ahlusunnah waljamaah tidak dengan yg lainnya termasuk yg setia dengan budaya2 setempat yg bid’ah itu, golongan ahlus sunah itu ya yg mengikuti manhaj salafus soleh, sedangkan sebaik baik golongan ya mereka itu, titik, maka sudah pasti mereka itu makrifat”

    cakil : “yaa itu sih terserah kamu kalau mau terkurung dimasa lalu, kamu sebagai pemuka agama seharusnya bisa melihat kedepan tidak hanya berpatokan pada masa lalu, salah satu ciri makrifat adalah lebih dari sekedar berkaca pada masa lalu atau melihat di masa depan yaitu dengan menyimpulkan awal akhir kehidupan, sangkan paraning dumadi, dumadining sangkan paran”

    kyai : “hahahah mana dalilnya, ngaco kamu istilah2 kejawen itu tidak ada didalam kitab suciku, itu bid’ah namanya”

    cakil : “aku hanya berpedoman pada kitab teles yaitu yg merasuk kedalam semua kitab garing dan semua ciptaanNya, sedangkan apa yg kamu kutip dan baca itu hanya salah satu kitab garing yg kamu pahami ikut2an orang2 sebelum kamu, mosok beragama kok cuman ikut2an kayak ikut parpol buto aja”

    kyai : “huuusss berani beraninya kamu melecehkan kitab suci dan agamaku, dasar buto kafir!! sudah sekarang aku mau tahu apa jawaban atas pertanyaanmu sendiri tentang dzikir bermakrifat itu”

    cakil : “begini ya pak kyai, sebelum masuk ke makrifat maka akan aku jelaskan dulu tingkatan dzikir dibawahnya yang pertama adalah dzikir secara syar’i dulu yaitu menyebut asma tuhan dengan jumlah tertentu sesuai tuntunan nabimu, atau juga dengan jumlah tertentu yg tidak dicontohkan nabimu juga tidak apa2 asal niatnya baik”

    kyai : “terusss??”

    cakil : “lalu yg kedua adalah dzikir tarekat, yaitu menyebut asma tuhan sebanyak banyaknya tanpa hitungan hingga menjadikan jiwa2 manusia yg berdzikir itu tenang dan damai, lalu yang ketiga adalah dzikir hakekat yaitu mengambil hikmah dari segala ciptaanNya, didalam segala ciptaaNya termasuk aku yg jelek ini terbersit asma2Nya, lihat dan rasakan itu maka kamu telah berdzikir secara hakekat, apabila kamu hanya berpatokan pada jumlah saja, maka kamu hanya bisa bersyariat saja tapi masih jauh dari yg dinamakan makrifat”

    kyai : “terserah apa katamu, yg penting aku hanya menjalankan tuntunan nabiku tanpa merubah sedikitpun dari beliau, apabila diperdengarkan ayat2 tuhanku maka tunduk dan takluklah, kalau tidak mau tunduk dan takluk ya bakalan masuk neraka, o iya kamu belum menjawab pertanyaanmu sendiri tentang dzikir bermakrifat itu”

    cakil : “huahahahah itulah bedanya manusia kebanyakan dan buto sepertiku, kamu sebagai wakil dari kebanyakan manusia hanya beragama karena ikut2an lebih2 takut ancaman masuk neraka, maka yg kamu bisa adalah mengutip ayat secara tersurat tapi sedikit tahu yg tersirat, itu disebabkan pemahaman kamu tentang agama hanya bisa tunduk takluk dan terkurung masa lalu, ini lain dengan agamaku sebagai buto, aku belajar tentang kejahatan dari mbah iblis dan belajar kebaikan dari para orang2 suci termasuk nabimu itu, aku bisa melihat di kegelapan malam dan terangnya siang, maka dengan mudahnya aku menggoda manusia yg hanya belajar di kegelapan saja atau terang benderang saja, aku belajar tanpa rasa takut terhadap ancaman apapun termasuk nerakanya simbahmu itu, maka dari itu aku bisa menerangkan sedikit tentang makrifat kepadamu, apabila kamu masih terkurung pada kitab dan agamamu maka mustahil kamu bisa bermakrifat dan mengalahkankan godaanku itu”

    kyai : “yah kamu boleh sombong tidak takut neraka, tapi kelak diakhirat kamu akan tahu akibatnya”

    cakil : “huahahahahah kamu ini kyai yg lucu, jelaslah aku ini sejenis buto tentu saja sombong dan jahat serta kafir pula, tapi aku sombong dan jahat itu dimaksudkan supaya kamu tidak mengikutiku dan menjadi orang yg rendah hati yg bersyukur, tentu saja aku tidak takut neraka wong hakekat neraka bagi ahli makrifat itu tidak ada, orang yg makrifat yakin betul rahman dan rahimNya itu tanpa batas maka neraka itu tidak ada, yang ada adalah surga tanpa batas”

    kyai : “huuusss berani2nya bilang neraka tidak ada, bagaimana dengan nama2 neraka di kitab suciku seperti jahanam, jahiim, huthomah, saqar, wail dsb itu? apa kamu pikir itu isapan jempol belaka?”

    cakil : “huahahahahahah bolehkah aku ketawa sombong dulu…..huahahahahaha….kamu ini seperti anak kecil aja yg ketakutan ditakut takuti kalo suka rewel, ya seperti itulah keimanan kamu itu, asal kamu tahu aja, manusia masuk neraka itu karena kesalahannya sendiri, sejak didunia manusia sudah menciptakan nerakanya sendiri seperti memelihara nafsu amarah, suka merugikan orang lain, pendendam, serakah dsb, kamu pikir enak yah hidup sebagai pemarah yg benci terhadap orang2 yg kamu cap kafir itu? itulah nerakamu yaitu sifat pembencimu itu, coba kalau dibikin enak dan santai maka kamu akan bisa mengambil hikmah dan manfaat dari orang2 yg kamu anggap kafir itu, maka inilah ciri orang yg bermakrifat”

    kyai : “lha kan di kitabku tertulis bahwa tuhan membenci orang2 yg kafir dan juga murka kepada mereka”

    cakil : “huahahahahaha……….boooss kyai, ente dapat pemahaman dari mana kalau tuhan membenci ciptaanNya? kamu pikir Tuhan menciptakan orang2 yg kamu anggap kafir untuk Dia benci? yg menjadi kata kitab sucimu yg mengatakan tuhan benci itukan bermaksud membahasakan bahasa tuhan ke bahasa manusia yg dimaksud adalah kalau berbuat jahat maka akan jauh dari sifat2 ketuhanan,lagian kalo tuhan bener2 benci sekarang pun sudah memasukkan setan dan kawan2 kedalam neraka paling dalam, tapi nyatanya kami masih enjoy2 aja tuh, masih bisa makan minum dan menggoda manusia dengan enak, baik dan jahat itu semua ciptaan tuhan dan punya fungsi masing2 yg menjadi bagian alam semesta ini, maka berpikir dan pahamilah alam semesta ini secara menyeluruh menjadi satu kesatuan kesetimbangan dan gotong royong yg luar biasa, tidak sepotong sepotong atau bersikap anti, maka pemahaman yg menyeluruh lintas ruang waktu baik jahat adalah ciri dari bermakrifat”

    kyai : “terserah apa katamu itu, kamu ini setan dan kamu ini pembohong besar, aku tidak akan pernah mengikutimu”

    cakil : “hihihihi……..aku ini memang buto yg suka menggoda manusia utk berbuat jahat dan aku memang setan, aku memang pembohong dan benar bahwasanya aku memang tidak patut untuk dicontoh, tapi aku jujur mengakui kalo aku ini jahat dan kafir, bandingkan dengan manusia yg mengaku alim taat beragama tapi perilaku dibelakangnya jahat melebihi setan, aku berbuat jahat karena panggilan darma sebagai penguji manusia, sedangkan manusia yg kesetanan berbuat jahat karena demi menuruti hawa nafsunya sendiri, mana yg kelihatannya enak dan menguntungkan maka itulah yg dituruti tidak peduli akan merugikan pihak lain, kamu pikir mana yg lebih jahat antara setan yg ngaku jahat tapi jahat dengan manusia yg katanya mulia yg mengaku baik, alim taat beragama tapi dibelakangnya sangat jahat bahkan melebihi setan?”

    kyai : “yayayayaya….aku ngaku kalah, emmag selama ini aku hanya berpedoman pada kitab suciku semata secara tersurat, kamu ini memang setan yg berpengetahuan luas, bahkan aku malu mengakui diriku harus belajar lagi”

    cakil : “huahahahah kamu emang berani mengakui kalo kamu barusan kalah berdebat dengan buto jelek dan kafir ini dihadapan santri2mu yg ribuan itu? kamu emang paling jago kalo ngaku benar, tapi penakut kalo ngaku salah dihadapan orang2 yg berseberangan denganmu, apa ini yg dicontohkan oleh nabimu itu? padahal juga salah satu ciri bermakrifat adalah mengakui kesalahan sendiri dan membenarkan pendapat orang lain dalam arti lebih melihat kedalam diri utk melihat hikmah diluar diri kita atau mulat sarira”

    kyai : “iya mbah cakil saya memang khilaf, bolehkah saya belajar ilmu makrifat dari mbah cakil ini?”

    cakil : “huahahahah karena kamu sudah mengaku salah, maka aku akan menjelaskan apa makna dari dzikir bermakrifat itu, aku hanya bisa mengumpamakan apabila berdzikir secara hakekat itu ibarat mengambil manfaat dari terangnya sinar lentera, maka bermakrifat itu ibarat menjadi lenteranya yg menjadi sumber cahaya dari kehidupannya sendiri serta bagi orang lain, kalau memakai bahasa kejawen adalah jumeneng kalawan pribadi, kalau bahasa arabnya adalah qiyamuhu binafsihi, terserah kamu suka istilah yg mana bebas saja”

    kyai : “lalu apa yg harus saya lakukan untuk bisa menjadi lentera bagi diri saya sendiri dan orang lain mbah buto?”

    cakil : “huahahahahahahah berat sekali cah bagus, kamu harus melepas surbanmu yg segede ban vespa itu lalu kamu cukur gundul rambut serta jenggot panjangmu itu, kamu juga harus melepas semua pakaianmu hingga telanjang bulat lalu mandilah di mata air kehidupanmu sendiri untuk membersihkan segala ego yg mengotori dirimu yg disebabkan oleh pakaian, surban serta gelarmu itu, percayalah bahwa pakaian jubah, surban, gelar dan jenggotmu itu hanya menjadi kotoran bagi hatimu karena menjadikannya sebagai aksesoris belaka supaya dianggap alim dan taat beragama”

    kyai : “baiklah akan saya lakukan itu sebisa saya, lalu kalo boleh saya tahu apa makna makrifat yg sebenarnya mbah buto?”

    cakil : “huahahahah aku hanya tahu sedikit cah bagus, maka yg bertanya barangkali lebih makrifat dari yg ditanya”

  • HAK ASASI

    “HAK ASASI MANUSIA” pasal(28A)

    1.Setiap orang berhak untk hidup serta berhak hidup mempertahankan hidup dan kehidupan nya. Pasal(28B)

    1.setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal(28C)

    1.setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa, dan negara nya. Pasal(28D)

    1.setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal(28E)

    1.setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. Pasal(28F)

    1.setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yg tersedia. Pasal(28G)

    1.setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang dibawah ke kuasaan nya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi…

    SEMOGA BERGUNA UNTK SEMUA REKAN-REKAN…AMIN…Toro

  • BAP KETERBUKAAN INFORMASI

    MENYEMBUNYIKAN, MENUTUPI, MENGHILANGKAN DAN/ATAU MEMUSNAKAN DOKUMEN PUBLIK BISA DIPIDANAKAN

    Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnakan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana.

    Hal ini dapat kita rujukkan pada:

    1. Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
    2. UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 32 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
    3. Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.

    Nah, dengan uraian di atas anda yang memegang jabatan dalam Badan Publik Desa, yaitu:

    1. Pemerintah Desa
    2. Badan Permusyawaratan Desa
    3. Badan Kerjasama Desa
    4. Badan Usaha Milik Desa

    Jangan lagi seenaknya menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, atau bahkan memusnakan dokumen publik, arsip desa, antara lain:

    1. Peraturan Desa
    2. Peraturan Kepala Desa
    3. Peraturan Bersama Kepala Desa
    4. Keputusan Kepala Desa
    5. Buku Tanah Desa
    6. Buku Data Aset Desa
    7. Buku Data Inventaris Desa
    8. Dokumen Keuangan Desa
    9. Surat berharga milik desa
    10. Dokumen lainnya yang menurut sifatnya publik yang dikecualikan.

    Bila ini dilakukan, maka anda akan berurusan dengan hukum pidana, dan rakyat sangat berhak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana bagi anda.

  • INI PENEGAK HUKUM APA PENCURI???

    OKNUM PERHUTANI BESERTA MOBILNYA DIAMANKAN DI POLSEK SUMBERWRINGIN

    BONDOWOSO MTP- Kasus ilegal logging kayu sono keling sejumlah 40 batang dengan Volume 0,925 m3 yang terjadi pada bulan lalu pada hari Kamis 25 Pebruari 2021 dari Desa Katesan masuk wilayah RPH Tapen dan tertangkap 3 orang pelaku di daerah Poloagung tepatnya di daerah petak 9D RPH Tapen. Kini proses hukum dalam pengembangan Penyelidikan dan Penyidikan, Telah menyeret salah satu Oknum Petugas BUMN Perhutani KPH Bondowoso yaitu Arik (Tertahan) beserta barang bukti mobil pribadinya pick up Phater dengan Nomor Polisi P 8164 VA diamankan di Polsek Sumberwringin. Minggu (21/3/2021).

    Dari keterangan tiga tersangka pelaku pencuri kayu sono keling tersebut yang tidak mau disebutkan namanya dihimpun oleh awak media bahwa mereka sebenarnya berani memotong kayu sono keling dan mengangkutnya dengan pick up phanter nopol P 8164 VA karena disuruh oknum Perhutani, Arik.

    ” Ya betul semua penebangan pohon sono keling di Desa Katesan RPH Tapen disuruh Arik Perhutani, bahkan disuruh menggunakan mobilnya arik sendiri yaitu pick up phanter hitam.” jelasnya.

    Ditempat terpisah saat awak media MTI Biro Bondowoso mendatangi Polsek Sumberwringin, Arik oknum Perhutani sedang tertidur meringkuk di sel tahanan dan awak media tidak mendapatkan ijin mengambil gambar photonya dari Anggota SPK kemudian disarankan untuk konfirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut, Sabtu (20/03/2021).

    Saat Aipda (Pol) Andik Kariyanto, selaku penyidik Polsek Sumberwringin, Polres Bondowoso (pernah berdinas di Polsek Suboh, Polres Situbondo) yang menangani perkara ilegal logging tersebut dikonfirmasi oleh tim investigasi MTI via Whats App minggu (21/3/2021) pukul 13:03 WIB, menanyakan Keterlibatan Oknum Perhutani Dalam Ilegal Loging sampai saat berita ini ditayangkan belum membalas dan belum memberikan keterangannya.(tor)

  • PENYEROBOTAN TANAH KAS DESA DI LAKUKAN OLEH PENGURUS KUD SERBA USAHA TRAWAS

    Mojokerto MTP berawal dari info masyatakat desa belik kec.trawas kab.mojokerto.tentang adanya pengusaha pupuk organig yg ada di gudang KUD desa belik,wartawan jagad pos melakukan infestigasi di gudang yang berdiri di tanah kas desa tersebut,kami bertanya ke pengelola usaha pupuk terkait sewa gudang,kami dapat jawaban yg mengejutkan pasalnya sewa gudang tersebut tidak ke desa melainkan ke pengurus KUD SERBA USAHA TRAWAS.rasa penasaran kami bertambah,ahirnya kami putuskan untuk menemui Aba majid selaku ketua pengurus KUD tersebut menurut aba majid tanah kas desa tersebut dia beli di tahun 1985 tanpa adanya tukar guling,kami tanya adakah surat jual beli tersebut,aba majid menjawap ada.saat kami ingin tau akte jual beli tersebut sampai beritA ini di turunkan masi belum ada kejelasan di duga tanah kas desa belik dikuasai KUD secara ilegal .karna leter c masi atas nama desa belik berdasarkan data data tersebut kami menghadap kades belik denga adanya temuan ini perangkat desa belik mengharap agar tanah tersebut di kembalikan secara baik baik seminggu kemudian kades belik juga pihak KUD di hadiri camat setempat melakukan rapat kordinasi terkait tanah kas desa tersebut terjadi kesepakatan pihak KUD mau mengembalikan tanah kas desa di pertengangan bulan 3 tapi sampai sekarang belum di selesaikan bila ini tetap tak ada penyelesaian dari desa sepakat melangkah ke jalur hukum bersambung (toro)

  • BELAJAR PERHITUNGAN

    ARAH BAIK DAN KEBERUNTUNGAN MENCARI REJEKI MENURUT HARI

    Minggu Kliwon arah baik/keberuntungan yaitu Utara Dan Selatan
    Minggu Legi – Utara danTimur
    Minggu Pahing – Utara dan Timur
    Minggu Pon – Utara dan Barat
    Minggu Wage – Timur Dan Selatan
    Senin Kliwon – Selatan Dan Barat
    Senin Legi – Selatan dan Timur
    Senin Pahing – Timur dan Selatan
    Senin Pon – Selatan dan Barat
    Senin Wage – Barat dan Utara
    Selasa Kliwon – Barat dan Selatan
    Selasa Legi – Barat dan Utara
    Selasa Pahing – Barat dan Utara
    Selas Pon – Utara dan Timur
    Selasa wage – Selatan Dan Barat
    Rabu Kliwon – Barat dan Selatan
    Rabu Legi – Barat dan Utara
    Rabu Pahing – Barat dan Utara
    Rabu Pon – Utara dan Timur
    Rabu Wage – Selatan dan Barat
    Kamis Kliwon – Barat dan Utara
    Kamis legi – Timur dan Selatan
    Kamis Pahing – Timur dan Selatan
    Kamis Pon – Selatan dan Barat
    Kamis Wage – Barat dan Utara
    Jumat Kliwon – Utara dan Timur
    Jumat Legi – Selatan dan Barat
    Juumat Pahing – Selatan dan Barat
    Jumat pon – Timur dan Selatan
    Jumat Wage Utara dan Timur
    Sabtu Kliwon – Timur dan Selatan
    Sabtu Legi – Utara dan Timur
    Sabtu Pahing – Utara dan Timur
    Sabtu Pon – Selatan dan Barat
    Sabtu Wage- Timur dan Selatan

    Wassalam semoga bermanfaat penulis L.Toro

  • MELAPORKAN GEMPAH BUMI DI MALANG

    Yth. Ibu Gubernur Jawa Timur
    Cc : Yth. Bapak Wakil Gubernur Jawa Timur
    Yth. Bapak Sekda Provinsi Jawa Timur

    Mohon ijin melaporkan kejadian Gempa Bumi di Barat Daya Kab. Malang pada hari Sabtu, 10 April 2021 pukul 15.00 WIB sbb:

    A. Kronologi
    Info Gempa Mag:6.7, 10-Apr-21 pukul 14:00:15 WIB

    B. Lokasi
    90 km BaratDaya KAB-MALANG-JATIM, Kedalaman: 25 Km

    C. Dampak
    Info sementara dampak yang ditimubulkan sbb :

    1. Kab. Malang
    • Kantor desa Majangtengah rusak ringan
    • Rumah rusak di Desa Majangtengah (dalam pendataan)
    • Puskesmas Kec. Bantur
    1. Kab. Lumajang
    • Korban jiwa : 1 orang (MD) tertimpa bongkahan batu di jalur Lumajang – Malang.
    • Korban luka ringan 1 orang
    1. Kab. Pasuruan
    • Masjid Baiturohman Kec. Tutur rusak
    1. Kab. Blitar
    2. Kab. Trenggalek
    • Kantor kecamatan Durenan rusak ringan
    • Kantor Desa Cakul, Kec. Dongko rusak ringan
    1. Kab. Gresik
    • Rumah rusak ringan 1 unit
    1. Kota Blitar
    • RSUD Mardj Waluyo Kota Blitar
    1. Kota Malang
    • Rumah rusak sedang : 1 unit
    • Rumah rusak berat : 2 unit
    1. Kota Kediri
    • Gedung IIK Baktiwiyata rusak ringan

    Hingga saat ini Gempa Bumi dirasakan dibeberapa wilayah Jawa Timur.

    1. Dirasakan IV MMI :
    • Kab. Malang
    • Kab. Blitar
    1. Dirasakan III – IV MMI :
    • Kab. Kediri
    • Kab. Trenggalek
    • Kab. Jombang
    1. Dirasakan III MMI :
    • Kab. Sidoarjo
    • Kota Surabaya
    • Kab. Bangkalan
    • Kab. Sampang
    • Kab. Pamekasan
    • Kab. Sumenep
    • Kab. Madiun
    • Kab. Ponorogo
    • Kab. Pacitan
    • Kota Batu
    • Kab. Tuban
    • Kab. Nganjuk
    • Kab. Ngawi

    Keterangan :
    a) II MMI
    Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
    b) III MMI
    Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.
    c) IV MMI
    Pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.
    d) V MMI
    Getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan barang besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.

    D. Upaya

    1. BPBD Prov. Jatim menyebarluaskan melalui moda yang ada.
    2. BPBD Prov. Jatim berkoordinasi dengan 38 Kab/Kota untuk perkembangan terkait dampak yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.
    3. BPBD Prov. Jatim berkoordinasi dengan BMKG terkait potensi tsunami maupun adanya gempa susulan.
    4. TRC BPBD Kab. Lumajang menuju lokasi kejadian untuk evakuasi korban tertimpa bongkahan batu.
    5. Agen Bencana dan TRC menyisir wilayah Kab/Kota untuk menggali dampak yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.

    Demikian laporan disampaikan, perkembangan kami sampaikan kemudian.

    Pembuat laporan: TORO
    Kalaksa BPBD Prov. Jawa Timur

  • KEJAMNYA FITNAH

    Renungan…

    kejamnya FITNAH

    Seorang murid meminta maaf kepada gurunya yang telah difitnahnya. Mendengar itu Sang guru hanya tersenyum sambil bertanya, “Apa kau serius?”
    “Saya serius, Guru” jawab sang Murid, Guru terdiam sejenak, Lalu bertanya, “Apakah kamu punya sebuah kemoceng ?”
    “Ya Guru, saya punya. Apa yang harus saya lakukan dengan kemoceng itu?”
    “Berjalanlah Berkeliling lapangan sambil mencabuti bulu2 kemoceng itu. Setiap kali kamu mencabut sehelai bulu, ingat2 perkataan burukmu tentang aku, lalu jatuhkan di jalanan yang kamu lalui”

    Esoknya, sang murid menemui Guru dengan sebuah kemoceng yang sudah tak memiliki sehelai bulu pun.
    “Guru… bulu2 kemoceng ini sudah saya jatuhkan satu per satu sepanjang perjalanan.

    Saya berjalan lebih dari tiga kilo sambil mengingat semua perkataan buruk saya tentang Guru. Maafkan saya, Guru….” Sang Guru terdiam sejenak, lalu berkata, “Kini pulanglah dengan kembali berjalan kaki dan menempuh jalan yang tadi kamu lalui. Di sepanjang jalan kepulanganmu, pungutlah kembali bulu-bulu kemoceng yang tadi kau cabuti satu per satu.

    Esok hari, laporkan kepadaku berapa banyak bulu yang bisa kamu kumpulkan.”

    Sepanjang perjalanan pulang, sang murid berusaha menemukan bulu-bulu kemoceng yang tadi dilepaskan di sepanjang jalan.
    Hari yang terik. Perjalanan yang melelahkan. Betapa sulit menemukan bulu-bulu itu.

    Bulu2 itu tentu saja telah tertiup angin, atau menempel di bangunan-bangunan Atau tersapu ke tempat yang kini tak mungkin ia ketahui. Sang murid terus berjalan berjam-jam, dengan pakaian yang dibasahi keringat. Nafasnya terasa berat. Tenggorokannya kering. Hanya lima helai bulu kemoceng yang berhasil ditemukan di sepanjang perjalanan.

    Hari berikutnya sang murid menemui Sang Guru dengan wajah yang murung. “Guru, hanya ini yang berhasil saya temukan.”
    Disodorkannya lima bulu kemoceng ke hadapan sang Guru. “Kini kamu telah belajar sesuatu,” kata sang Guru. “Apa yang telah aku pelajari, Guru?” “Tentang fitnah2 itu,” jawab Sang Guru. “Bulu2 yang kamu cabuti dan kamu jatuhkan sepanjang perjalanan adalah fitnah2 yang kamu sebarkan.

    Mereka dibawa angin ke mana saja, ke berbagai tempat yang tak bisa kamu duga itu telah menjadi dosa yang terus beranak-pinak tak ada ujungnya. Meskipun aku atau siapa pun saja yang kamu fitnah telah memaafkanmu sepenuh hati, fitnah-fitnah itu terus mengalir hingga kau tak bisa membayangkan ujung dari semuanya. “Bahkan meskipun kau telah meninggal dunia, fitnah-fitnah itu terus hidup karena angin waktu telah membuatnya abadi.

    Maka kamu tak bisa menghitung lagi berapa banyak fitnah-fitnah itu telah memberatkan timbangan keburukanmu kelak.”

    Itulah sebabnya kenapa
    “FITNAH ITU LEBIH KEJAM DARI PEMBUNUHAN”

  • Kades Desa Kububatu Hermawan Zein Spd Pemimpin Amanah Dalam mengemban Desa

    Pesawaran lampung.Rajawalimedia,net- Minggu 2- 5 -2021
    Kepala desa kububatu,kecamatan way khilau kabupaten pesawaran Hermawan Zein Spd, beroptimis untuk memaju kan desa kububatu untuk kedepan nya , selama ia menjabat dalam satu priode di desa kububatu dari semua kegiatan untuk desa sudah di realisasi kan demi kemajuan desa untuk masyarakat yang makmur.

    Saat awak media mendatangi di kediaman nya kepala desa Hemawan zaein, masalah desas desus tentang pemberitaan diri nya di media.
    Saya’ tidak merasa apa yang di berita kan di media tentang diri saya,karna apa yang ada di dalam berita itu tidak benar, dari segi anggaran untuk adat yang ada di desa kububatu,salah satu nya tokoh adat sebatin kagungan,sebatin suka khatu, semua nya sudah di anggarkan dan di salurkan ke masing-masing adat yang ada di desa kububatu,bahkan surat kuwitansi serah terima nya pun ada waktu penyerahan ke adat masing-masing dusun desa kububatu, selaku kepala desa saya berharap kepada masyarakat jangan terpropokasi atas pemberitaan tentang diri saya yang tidak benar di media,itu hanya segelincir orang yang tidak suka dengan saya. Pungkasnya”.Hermawan Zein Spd.

    Salah satu tokoh adat yang ada di desa kububatu, sebatin suka khatu Masnuri liu, Menerang kan kepada awak media,
    Memang betul pak’ anggaran dana adat sudah saya terima dari kepala desa Hermawan Zein spd, dan sudah di belanja kan kursi untuk masyarakat desa kububatu di guna kan ketika ada kumpulan desa. Ujarnya”.

    Dan selain itu untuk tokoh adat sebatin kagungan Husni Namura sudah terima anggaran adat yang di salaur kan untuk adat desa yang ada di desa kububatu.

    Desa kububatu kecamatan way khilau kabupaten pesawaran yang di pimpin hermawan zaien spd, sebagai pemimpin desa sudah betul-betul dalam mengemban kan amanah pemerintah sebagai pemimpin sesuai undang-undang yang berlandas kan pancasila,demi kemajuan untuk desa.
    (Mn.ib)

  • Keponakanku
  • Keberadaan Jungle Coffee, Tidak Di Lengkapi Izin Dan Membuat Resah Warga

    Mojokerto MT_ Keberadaan Jungle Coffee di Dsn. Njibru, Desa Mbelik, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, sangat menggangu ketenangan warga dalam melakukan aktivitasnya dan tidak di Lengkapi izin.

    Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Mengatakan kepada kami, dalam melakukan aktivitasnya, “Jungle Coffee, suara musiknya, sangat menggangu kami dalam menjalankan ibadah puasa”.
    Apalagi sekarang masih dalam suasana Pandemi COVID 19.

    Masih terkait warga, saya pernah menanyakan kepada Pemdes Mbelik tentang keberadaan Jungle Coffee, Kepala Desa Mbelik, menjelaskan “Kami Pemdes Mbelik tidak pernah mengizinkan operasional Jungle Coffee dan tidak pernah mengeluarkan selembar Surat pun tentang perizinannya”, ungkap warga.

    Untuk menggali informasi lebih lanjut, kami selaku awak media, langsung mendatangi pihak manajemen Jungle Coffee untuk konfirmasi perihal tersebut pada Rabu 5/05.

    Budi mewakili management Jungle Coffee, Menuturkan “Jungle Coffee didirikan untuk mensupport aktivitas Hotel Grand whiizz karena terdampak Pandemi COVID 19”, ungkapnya.

    Untuk masalah perizinan kami masih belum bisa komentar, karena kami masih konsentrasi pada banyak perbaikan internal management, karena terdampak Pandemi COVID 19, dari 1 tahun yang lalu dan sampai sekarang belum berakhir”, kilahnya.(saf dan tim)

  • TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PRINSIP DASAR KARANG TARUNA
    Gambar

    Tugas Pokok Karang Taruna

    Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

    Fungsi Pokok Karang Taruna

    • Penyelenggara usaha kesejahteraan social
    • Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
    • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
    • Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
    • Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
    • Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
    • Pemupuk kreativitas generasi muda
    • Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social
    • Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
    • Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social

    Prinsip Dasar Karang Taruna

    • Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
    • Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
    • Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
    • Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social
    • Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
    • Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
    • Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi
    • Penilis (TORO)
  • Kades Desa Kububatu Hermawan Zein Spd Pemimpin Amanah Dalam mengemban Desa

    Pesawaran lampung.MT Minggu 2- 5 -2021Kepala desa kububatu,kecamatan way khilau kabupaten pesawaran Hermawan Zein Spd, beroptimis untuk memaju kan desa kububatu untuk kedepan nya , selama ia menjabat dalam satu priode di desa kububatu dari semua kegiatan untuk desa sudah di realisasi kan demi kemajuan desa untuk masyarakat yang makmur. Saat awak media mendatangi di […]

    Kades Desa Kububatu Hermawan Zein Spd Pemimpin Amanah Dalam mengemban Desa
  • Simpang siur Kepengurusan IWO, Sekjen IWO Pusat Angkat Bicara

    Metropubliknews, JAKARTA – Terkait kesimpangsiuran kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lahat , melalui telepon 08121340XXX, Sekjen IWO Pusat Dwi Kristanto dihubungi Pemimpin Redaksi POLICEWATCH. Rodhi Irfanto,SH, melalui telepon selulernya Sekjen IWO Pusat Dwi Kristanto, Rabu (10/6/2021)

    Ia menyampaikan dengan tegas bahwa Bambang MD, Tetap Ketua IWO Lahat, yang memiliki SK dari IWO Pusat , IWO Pusat pun belum mengeluarkan SK, Baru dan SK masih yang dulu dan atas nama Bambang, MD, terkait berita-berita pemecatan Bambang Md sebagai ketua IWO kabupaten Lahat ” itu adalah berita HOAX ” kata Sekjen IWO Pusat Dwi Kristanto

    Lebih lanjud dalam wawancara via teleponnya disampaikan bahwa “sampai saat ini SK kepengurusan IWO yang baru kita (IWO pusat) tidak dan belum pernah mengeluarkan SK.” tegas Dwi kepada Pimred POLICEWATCH,

    Sekjen IWO Pusat Dwi Kristanto mengaku “saya yang membuat SK tersebut tetap untuk Ketua IWO Lahat, resmi Bambang, MD dan apabila ada MOSI tidak percaya ataupun perubahan harus Mengikuti aturan dari pusat, dan apabila ada oknum oknum yang membuat SK, tanpa ada persetujuan dari IWO Pusat maka Oknum tersebut akan di pecat, dijelaskan lagi sampai saat ini yang diakui ketua Bambang.MD” pungkas Dwi

    Sementara itu Bambang Md saat di hubungi mengatakan bahwa ia akan mengambil langkah-langkah hukum terkait pemberitaan-Pemberitaan HOAX yang beredar , dimana telah merugikan dan juga mencemarkan nama baiknya , hal ini mendapatkan dukungan penuh oleh Biro bantuan Hukum Media policewatch yang di ketuai Presiden Majelis Dzikir RI 1 yaitu Habib Salim Jindan Baharuh ST. SH ***

    Nb : CopyPaste Media PoliceWatch

  • Tonton “metropubliknews” di YouTube

    https:/metropubliknews/youtube.com//

• • •

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai